BERITA TERKINI, Pengumuman CPNS Honorer Kategori 2 (K2) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 5 Februari melalui situs Resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB), selain menebar asa juga dipastikan akan menyisakan banyak kekecewaan.
Peserta tes CPNS honorer K2 pada seleksi tahun 2013 kemarin sebanyak 605.179 orang. Dari sejumlah ini, dipastikan yang akan lulus menjadi CPNS hanya sebanyak 30 persennya, atau sekitar 181.537 orang. Dengan demikian, sisanya sebanyak 423.652 honorer K2, dipastikan gagal menjadi CPNS.
Sebanyak 423.652 orang honorer K2 itu nasibnya bakal tidak jelas, menyusul ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang instansi mempekerjakan tenaga honorer. Pada UU ASN hanya mengenal istilah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dan itu artinya bagi honorer, tidak bisa serta merta langsung diangkat menjadi PPPK.
Seperti pernah diungkapkan oleh Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja, masalah honorer K2 yang nantinya gagal itu merupakan persoalan serius. Tetapi, hingga kini, belum ada kebijakan dari pusat bagaimana seluruh instansi memperlakukan mereka. Yang sering disampaikan petinggi di Jakarta, mereka menyalahkan intansi, terutama instansi pemerintah daerah (pemda), yang masih banyak memiliki tenaga honorer. Karena sebenarnya sejak 2005 sudah ada peraturan yang melarang pengangkatan tenaga honorer. Pusat hanya meminta pemda untuk bersikap lebih bijak terhadap para tenaga honorer yang dipastikan tidak akan lolos dalam CPNS K2 kali ini.
Setiawan mengajak pemda untuk bersama-sama mencari solusi masalah ini. �Salah satu PR yang harus dipikirkan bersama, khususnya antara pemda dan pemerintah pusat adalah penyelesaian tenaga honorer K-2 yang tidak lulus seleksi CPNS,� kata Setiawan. �Mereka tidak serta merta bisa diakomodir menjadi PPPK seperti diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara,� imbuhnya lagi.
Alasannya, PPPK merupakan pegawai yang benar-benar dibutuhkan oleh organisasi, melalui pengusulan, dan seleksinya seperti dalam rekrutmen CPNS. �Jadi harus melalui analisis jabatan, analisis beban kerja. Jadi keduanya merupakan hal yang berbeda,� ujar Setiawan. (src:iberita.com)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar