BERITA TERKINI, Massa mengobrak-abrik Wisma Hidayah yang terletak di samping jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Meunasah Mee Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Rabu (12/2/2014) malam, karena diduga ada pelaku yang berkhalwat (berbuat mesum) di dalamnya.
Massa juga menghajar delapan tamu wisma. Efek dari penganiayaan oleh massa, dua pria yang satu di antaranya oknum Polres Lhokseumawe, harus diopname di sebuah rumah sakit di "kota gas" itu.
Terhadap insiden ini, polisi harus menangani tiga perkara berbeda, yakni dugaan khalwat, penganiayaan, dan perusakan wisma.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Serambi (Tribunnews.com Network), Rabu sekitar pukul 21.00 WIB, massa mendatangi wisma yang terdiri atas dua lantai itu. Sebagian mereka langsung naik ke lantai dua sambil merusak kursi, meja, dan lemari milik wisma. Sementara dari luar, sebagian massa melempari kaca jendela pada lantai dua wisma itu dengan batu.
Saat massa memulai penggerebekan, di sebuah kamar ditemukan tiga pria dan dua wanita. Di antara tiga pria itu, satu orang oknum polisi Polres Lhokseumawe. Namun, saat pintu terbuka, seorang pria berhasil melarikan diri, sehingga yang berhasil ditangkap dan dihajar massa hanya dua pria dan dua wanita. Mereka pun langsung digiring ke bawah dan terus dipukuli para penggerebek.
Kemudian, massa menggerebek sebuah kamar lagi. Di dalamnya terdapat empat wanita. Mereka pun menjadi sasaran amuk massa.
Saat sampai di bawah wisma, dua pria, satu di antaranya oknum polisi dan dua wanita yang ditemukan dari kamar pertama, digiring ke meunasah desa setempat. Sedangkan empat wanita dari kamar terpisah, langsung diamankan polisi yang telah tiba di lokasi kejadian.
Setelah proses panjang di meunasah, sekitar pukul 24.00 WIB, dua pria dan dua wanita yang dituduh warga berkhalwat itu pun berhasil dibawa ke Polres Lhokseumawe menggunakan angkutan personel ringan (AVP), mirip mobil tank. Pagi harinya, kedua pria itu dievakuasi ke rumah sakit akibat luka di sekujur tubuhnya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Joko Surachmanto, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Indra Prabudi, mengakui adanya kejadian itu. Untuk menindaklanjuti kasus ini, dua pria dan dua wanita di kamar pertama akan diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan khalwat berdasarkan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 dan juga sebagai saksi atas kasus penganiayaan yang menimpa mereka, sekaligus saksi dalam kasus perusakan wisma.
"Khusus untuk hukuman disiplin bagi satu oknum polisi itu, nantinya akan kita serahkan ke Provost," kata AKP Dian Indra.
Disamping itu, Kasat Reskrim juga mengakui, pemilik wisma telah melaporkan secara resmi perusakan fasilitas wisma tersebut, termasuk kaca-kaca jendela yang hancur berantakan.
"Untuk kasus perusakan dan penganiayaan, kini masih terus dalam penyelidikan. Kita pun sudah memintai keterangan dari para saksi korban," jelasnya. (src:tribunnews.com)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar