BERITA TERKINI, Ayah kandung dan ibu tiri bocah kecil bernama Aditya alias Adit, Surya Admaja dan Hervina, masih diperiksa tim penyidik Polres Kampar, Riau. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan Adit, dan meninggalkannya di perkebunan kelapa sawit.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (20/12/2013), Hervina terus mengelak dan membantah menganiaya Adit. Meski mengaku kerap kesal dengan kenakalan bocah malang itu. Padahal Adit telah membeberkan nasib malangnya kepada polisi.
Kendati demikian, Surya dan Hervina masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kampar. Sejak ditangkap polisi di Desa Danau Lancang Kabupaten Kampar Kamis 19 Desember petang.
Adit ditemukan warga di perkebunan sawit dengan kondisi penuh luka. Kondisinya sangat memprihatinkan, sehingga langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bangkinang. Polisi kemudian menelusuri keluarga maupun pihak yang telah meninggalkannya di perkebunan sawit.
"Kondisi Adit belum sepenuhnya pulih. Bocah malang itu membutuhkan asupan gizi yang cukup banyak, agar kembali pulih seperti sedia kala," ujar Wira Dharma, Kepala Rumah Sakit RSUD Bangkinang.
Atas perbuatannya, Surya dan Hervina terancam dijerat Undang-undang KDRT dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sumber: liputan6.com
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar