BERITA TERKINI, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karawang menetapkan Sl (48), si pria bersorban, sebagai tersangka.
Ia dijadikan tersangka, karena diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan pada sejumlah anggota Satlantas Polres Karawang, saat dilakukan Operasi Lodaya Zebra pekan lalu.
"Rabu (11/12/2013) yang bersangkutan kami periksa. Saat itu juga, kami tetapkan SI jadi tersangka," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang, AKP Mirza Maulana melalui ponselnya, Kamis (12/12/2013).
Ia mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Delapan saksi kami periksa. Dengan alat bukti yang cukup, kami berkeyakinan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.
Pemanggilan dan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan, kata Mirza, sebagai tindak lanjut dari laporan Kanit Laka Lantas Polres Karawang, Iptu Heri Nurcahyo yang saat itu mengalami kejadian langsung.
"Yang bersangkutan belum ditahan dan saat ini diterapkan wajib lapor. Kepada yang bersangkutan, diterapkan pasal 310, 335, 316 dan 212 KUH Pidana," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, saat digelar Operasi Lodaya Zebra di Karawang, Satlantas Polres Karawang memberhentikan Sl yang membawa kendaraan roda dua tanpa menggunakan helm.
Namun, saat hendak didata kemudian diberi surat tilang, Sl malah ngamuk dan memaki-maki polisi dengan kata-kata kasar. Meski begitu, saat itu polisi tidak menilang dan membiarkan Sl pergi.
Sumber: tribunnews.com
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar