BERITA TERKINI, Demi memperjuangkan barang haram yang terkandung dalam vaksin, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menolak sertifikasi halal pada produk farmasi pada Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH), lansir Pelita Online.
Nafsiah Mboi menyatakan bahwa produk farmasi seperti obat dan vaksin memang mengandung barang haram sehingga tidak bisa disertifikasi halal.
�Contohnya, walaupun bahan vaksin tidak mengandung babi, tapi katalisatornya itu mengandung unsur babi. Sehingga tidak bisa dinilai kehalalannya,� ujar Nafsiah di Jakarta, Selasa (3/12).
Menurutnya, bila sertifikasi halal itu diterapkan, vaksin yang mengandung babi itu tidak bisa digunakan karena tidak memiliki sertifikasi halal.
Nafsiah berdalih, seorang yang berhaji terkena influenza tidak bisa diobati lantaran obatnya mengandung babi.
�Kita menolak sertifikasi halal itu untuk vaksin dan obat-obatan,� tandasnya.
Lebih lanjut Nafsiah mengaku dirinya tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU ini. "Tidak (dilibatkan)," katanya.
Nafsiah Mboi menyatakan bahwa produk farmasi seperti obat dan vaksin memang mengandung barang haram sehingga tidak bisa disertifikasi halal.
�Contohnya, walaupun bahan vaksin tidak mengandung babi, tapi katalisatornya itu mengandung unsur babi. Sehingga tidak bisa dinilai kehalalannya,� ujar Nafsiah di Jakarta, Selasa (3/12).
Menurutnya, bila sertifikasi halal itu diterapkan, vaksin yang mengandung babi itu tidak bisa digunakan karena tidak memiliki sertifikasi halal.
Nafsiah berdalih, seorang yang berhaji terkena influenza tidak bisa diobati lantaran obatnya mengandung babi.
�Kita menolak sertifikasi halal itu untuk vaksin dan obat-obatan,� tandasnya.
Lebih lanjut Nafsiah mengaku dirinya tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU ini. "Tidak (dilibatkan)," katanya.
Sumber: bersamadakwah.com
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar