BERITA TERKINI, Kapolres Kendal, Jawa Tengah, AKBP Harryo Sugihartono tidak bisa memenuhi permintaan Romadhon, ayah dari Muhamad Hardiyanto (19), tersangka pembunuh kakak kandungnya, Panji Yulianto (24).
Sebab, kasusnya adalah pembunuhan yang masuk ranah kasus kriminal. �Kasus yang menimpa anak Romadhon adalah kasus pembunuhan, jadi pelaku tidak bisa dibebaskan. Kasus itu tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,� kata Harryo, Rabu (22/1/2014).
Harryo menjelaskan, Romadhon, warga Dukuh Karangbalikan RT 7 RW 3 Desa Tambak Rejo, Kecamatan Patebon, Kendal, hanya bisa meringankan hukuman pelaku saja. Pasalnya, pelaku terpaksa melakukan pembunuhan karena korban yang juga kakak kandungnya sering marah-marah dan mengamuk kepada ibunya.
�Kejadian pembunuhannya adalah Selasa (21/1/2014) sore kemarin,� akunya.
Harryo menjelaskan, dari pengakuan pelaku, ia menyerang kakaknya dengan senjata tajam hingga korban meninggal dunia karena Panji sering marah-marah dan mengamuk. Peristiwa itu terjadi di dapur rumah orangtua korban yang juga sekaligus orangtua pelaku.
�Korban yang mengamuk hendak membacok ibunya dan dicegah sang adik hingga terjadi pergumulan. Hingga akhirnya, terjadilah pembacokan yang menelan nyawa sang kakak,� jelasnya.
Setelah membunuh sang kakak, lanjut Harryo, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek Patebon Kendal. Saat ini, pelaku sudah berada di tahanan Polres Kendal untuk menjalani pemeriksaan. (src:tribunnews.com)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar