BERITA TERKINI, Tiga mantan narapidana (napi) mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Ketiganya adalah Eko Pujo Aksono, Lintang, dan Rusmono Rudi Nuryawan.
Diperbolehkan menjadi calon anggota legislatif (caleg) karena sesuai dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi, mereka sudah lima tahun menjalani masa hukuman. Dengan syarat, mereka melampirkan surat sudah pernah dipidana, beriklan di media massa, dan surat dari Pengadilan Negeri.
Menurut Ketua KPU Kendal, Wahidin Said, tiga caleg itu tidak bermasalah meskipun pernah menjadi napi. Sebab, syarat-syarat untuk menjadi caleg sudah dipenuhi.
�Mereka sudah memenuhi persyaratan, dan secara hukum sudah tidak ada masalah,� kata Said, Kamis (9/1/2014).
Said menegaskan, selain ada tiga caleg mantan napi, ada juga caleg dari Kendal yang saat ini masih menjadi tersangka kasus korupsi, yaitu Siti Nurmarkesi, mantan Bupati Kendal. Namun, karena belum ada vonis, maka Siti Nurmarkesi belum dicoret dari pencalegan.
�Kasus Siti Nurmarkesi belum diajukan ke pengadilan sehingga belum ada putusan hukum. Kalau sudah ada putusan, dan dia dihukum, maka akan dicoret dari pencalonan,� tambahnya.
Senada dengan Ketua KPUD, anggota Panwaslu Kabupaten Kendal, Ali Rozikin, mengatakan, tiga caleg mantan napi tersebut sah dan tidak bermasalah untuk ikut bersaing memperebutkan kursi anggota DPRD. Sebab, secara hukum mereka sudah tidak bermasalah.
�Mereka sudah memenuhi persyaratan, jadi sah untuk menjadi caleg 2014,� kata Ali.
Ali mengaku, Panwaslu sudah mengamati dan melakukan pengawasan serta penyelidikan sejak tiga caleg mantan napi tersebut mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kendal. (src:tribunnews.com)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar